Muaro Jambi – Sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi akademik dan profesionalisme mahasiswa, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah bertajuk “Kuliah Umum Hukum Keluarga Islam”. Kegiatan ini mengangkat tema “Profesi Hukum Keluarga Islam dan Perannya di Masyarakat.” Dan diselenggarakan di Amphitheater Wings C, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kuliah umum ini menghadirkan narasumber inspiratif, Dr. Buya H. Achmad Makki, S.Pd.I., M.Sy. Ia seorang akademisi sekaligus praktisi hukum Islam yang dikenal luas atas kontribusinya dalam bidang hukum keluarga dan advokasi sosial. Acara ini dimoderatori oleh Famasta Adhatama, mahasiswa aktif Prodi HKI yang dikenal dengan kemampuan komunikasi publik dan kepemimpinannya dalam kegiatan kemahasiswaan.
Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas mahasiswa dalam memahami relevansi keilmuan hukum keluarga Islam dengan praktik profesional di masyarakat. Melalui kegiatan ini, Prodi HKI berupaya menjembatani ruang antara teori hukum Islam yang diajarkan di kampus dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat kontemporer.
Dalam sambutan pembukanya, H. Irsyadunas, S.H., M.H. selaku Ketua Prodi HKI, menekankan bahwa pendidikan hukum keluarga Islam tidak cukup berhenti pada tataran konseptual. Tetapi juga harus mampu melahirkan lulusan yang siap mengabdi dan memberi solusi terhadap problem hukum keluarga di tengah perubahan zaman. Menurutnya, mahasiswa HKI harus memiliki visi profesional yang kuat serta mampu menempatkan nilai-nilai syariah dalam konteks sosial modern secara bijak dan adaptif.
Sementara itu, Muhammad Sibawaihi, S.H., M.H., selaku Sekretaris Prodi HKI, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata implementasi. Bukti nyata link and match antara dunia akademik dan praktik profesional. Ia menambahkan bahwa penguasaan hukum keluarga Islam akan lebih bermakna ketika mahasiswa memahami jalur profesi yang dapat mereka tekuni setelah lulus. Baik sebagai hakim, mediator, penyuluh agama, maupun konsultan hukum syariah.
Dalam pemaparannya, Dr. Buya H. Achmad Makki menegaskan bahwa profesi di bidang hukum keluarga Islam memiliki posisi yang sangat strategis. Baik dalam membangun ketahanan sosial, maupun moral masyarakat. Menurutnya, keahlian dalam bidang hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa keluarga. Tetapi juga dengan peran edukatif dan preventif dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia menekankan pentingnya etika profesional, integritas moral, dan kemampuan memahami konteks sosial dalam menjalankan profesi tersebut.
Beliau juga mengajak mahasiswa untuk memperluas cakrawala keilmuan dengan memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan hukum keluarga nasional. Seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan aturan peradilan agama. Dengan penguasaan komprehensif terhadap aspek hukum positif dan normatif, lulusan HKI mampu menjadi jembatan antara nilai-nilai Islam dan kebutuhan hukum masyarakat modern.
Suasana akademik terasa sangat hidup sepanjang kegiatan berlangsung. Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan pertanyaan kritis seputar peluang profesi di bidang hukum Islam. Terutama tantangan dakwah hukum di era digital, serta cara menghadirkan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan dalam masyarakat multikultural.
Kuliah umum ini juga menjadi momentum reflektif bagi sivitas akademika untuk memperteguh orientasi keilmuan Prodi HKI. Yang tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga nilai-nilai moral dan sosial yang menjadi fondasi hukum Islam itu sendiri. Melalui kegiatan seperti ini, Prodi HKI terus menunjukkan komitmennya untuk melahirkan sarjana hukum Islam yang unggul, berkarakter, dan siap berkontribusi bagi bangsa dan umat.
Kegiatan berakhir dengan suasana penuh semangat dan inspirasi. Para peserta menyampaikan apresiasi mendalam atas materi yang disampaikan. Sebab, tidak hanya memperluas wawasan keilmuan, tetapi juga membangkitkan kesadaran akan pentingnya profesionalisme dalam pengabdian hukum Islam di tengah masyarakat modern.
Dengan demikian, Kuliah Umum Hukum Keluarga Islam tahun 2025 ini menjadi bukti nyata kesungguhan Prodi HKI Fakultas Syariah UIN STS Jambi dalam membangun generasi muda. Yang tidak hanya cerdas, visioner, dan berintegritas dalam mengemban amanah ilmu hukum Islam demi kemaslahatan umat.