Menghidupkan Tradisi Keilmuan Islam: Prodi HKI Kembali Luncurkan Program Bakat Minat Mahasiswa Kelas Kitab Kuning

Jumat, 2 Agustus 2024, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi melaksanakan kegiatan program bakat minat mahasiswa yang berfokus pada bimbingan pembelajaran Kitab Kuning. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah salah satu dosen pembimbing kelas Kitab Kuning dan dihadiri oleh mahasiswa Prodi HKI. Tujuan dari pembinaan bakat minat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap literatur klasik Islam serta memperdalam kajian-kajian hukum Islam secara komprehensif.
Kegiatan bimbingan bakat minat kelas kitab kuning ini, dibimbing langsung oleh Bapak Muhammad Sibawaihi, M.H selaku Sekretaris Prodi HKI. Dalam kapasitasnya sebagai pembimbing, beliau memulai kegiatan dengan pembacaan Bab Fikih Munakahat dari Kitab Fathul Qorib karya Syaikh Ibnu Qosim Al Ghozi. beliau menekankan pentingnya mahasiswa HKI menguasai bab ini, mengingat Prodi HKI memang berfokus pada hukum-hukum pernikahan.
Dalam pengantarnya, beliau mengutip pernyataan Syaikh Ibrahim Al Baijuri dari kitabnya Haysiyah Al Bajuri, bahwa dalam menyusun kitab fikih terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah Fikih Ibadah, yang dianggap sebagai bab paling penting karena berhubungan langsung dengan Allah. Selanjutnya,  Bab Muamalah menjadi bab yang lebih dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mengatur interaksi sosial dan transaksi ekonomi.
Bab berikutnya adalah Faraid, yang diletakkan di tengah susunan kitab karena keutamaannya dalam agama. Sebagaimana nasihat Rasulallah kepada sahabat Abu Hurairah:

تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Belajarlah faraidl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku.”
Kemudian diikuti oleh Bab Nikah, yang dibahas setelah Muamalah karena setelah kebutuhan dasar (seperti makanan) terpenuhi, seseorang akan memerlukan kebutuhan biologis (pernikahan). Gunakan menguatkan pernyataan tersebut Beliau mengutip pernyataan Syaikh Ibrahim Al Bajuri:

اذا تمت شهوة البطن يحتاج الى شهوة الفرج

“Jika sudah terpenuhi syahwat perut, ’maka butuh kepada syahwat farji.”
Selanjutnya adalah Bab Jinayat, yang membahas potensi pelanggaran hukum setelah kebutuhan fisik terpenuhi. Setelah itu adalah Bab Qadha dan Syahadat, yang menjelaskan proses pengadilan dan persaksian, sebab jika seseorang melakukan tindak pidana, masalah tersebut akan diselesaikan di meja hakim dan membutuhkan persaksian. Terakhir adalah Bab Memerdekakan Budak (Bab al ‘itqi) dengan harapan para penuntut ilmu fikih dapat meraih husnul khatimah dan bebas atau terhindar dari api neraka.

Di akhir kegiatan , Bapak Muhammad Sibawaihi berpesan bahwa penggalian bakat minat ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan para mahasiswa, tetapi juga memperkuat komitmen mereka dalam mendalami ilmu agama secara mendalam dan sistematis. Diharapkan kegiatan ini dapat berlangsung secara istiqomah, sehingga mahasiswa terus termotivasi dalam menimba ilmu dan memperdalam pemahaman mereka tentang hukum Islam.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899